rumahdijualmurahtambunbekasi.com - Angka backlog atau kekurangan rumah di Indonesia saat ini tercatat mencapai lebih dari 15 juta unit. Catatan ini seakan menjadi tuntutan bagi pemerintah agar giat melakukan berbagai cara untuk menekan angka backlog, salah satunya adalah peluncuran program pembangunan satu juta rumah pada tahun 2015 yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Program ini disediakan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sehingga bagi masyarakat yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 7 juta setiap bulan tidak diperkenankan untuk mengikutinya. Kemudahan yang diberikan kepada MBR adalah mendapatkan uang muka KPR Rp 4 juta tiap rumah dari pemerintah, uang muka 1 persen dari harga rumah dengan bunga cicilan 5 persen tiap bulannya, hingga waktu kredit selama 20 tahun.
Hanya saja, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan program sejuta rumah ini, diantaranya:
1. Rumah pertama
Anda yang ingin mengikuti program ini tidak boleh memiliki rumah pribadi sebelumnya. Karena program ini diperuntukan bagi MBR yang mendambakan memiliki rumah pribadi.
2. Belum pernah menerima bantuan subsidi dari pemerintah
Harus dipastikan bila program ini merupakan bantuan pertama yang Anda dapatkan dari pemerintah. Bagi Anda yang sudah menerima bantuan lain seperti Rusunami, tidak dapat mengikuti program ini lagi.
3. Penghasilan maksimal Rp 7 juta
Pemerintah menentukan bahwa bagi Anda yang ingin mengikuti program ini, untuk kredit rumah tapak dibatasi penghasilan maksimal Rp 4juta, sedangkan untuk kredit rumah susun harus memiliki penghasilan dengan batas maksimal Rp 7 juta.
4. Rumah untuk ditinggali pribadi
Rumah yang akan didapatkan nantinya tidak boleh disewakan atau dialihkan ke pihak lain sebelum 5 tahun untuk rumah tapak, atau 20 tahun untuk rumah susun. Rumah yang telah diberikan juga harus segera ditempati dan tidak dibiarkan dalam keadaan kosong.
5. Pegawai tetap
Anda yang ingin mendapati program ini juga diminta telah memiliki pekerjaan dan telah berstatus sebagai pegawai tetap. Hal ini sebagai jaminan untuk pihak perbankan dan yang memberikan KPR untuk membayar cicilan KPR
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar mempermudah proses pembelian rumah. Di samping itu, mereka juga harus melampirkan surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja. Agar program ini dapat dipastikan untuk pihak yang memang membutuhkan.
Apa syarat-syarat diatas sudah bisa dipenuhi? Yuk, gak perlu ragu ajukan kredit untuk mendapatkan program sejuta rumah dari pemerintah. dan ini referensi dari menteri perumahan rakyat untuk rumah subsidi >>> CLICK <<< atau
referensi perumahan subsidi Tambun Sertifikat SHM > CLICK <