rumahdijualmurahtambunbekasi.com - Pembagian harta gono gini (harta bersama selama pernikahan) kadang menimbulkan masalah bagi beberapa pihak yang mengalami perceraian. Pembagiannya pun terkadang dianggap tidak adil bagi salah 1 (satu) pihak. Hal ini disebabkan karena pengetahuan yang kurang akan pembagian harta tersebut. Nah, untuk mengetahui informasi singkat mengenai pembagiaan harta gono – gini, yuk simak info dari rumahdijualmurahtambunbekasi berikut:
Cara mudah menentukan sebuah harta termasuk gono gini atau tidak yaitu dengan membandingkan tanggal pernikahan atau perceraian dengan tanggal harta tersebut diperoleh. Jika tanggal yang tercantum pada sertifikat adalah tanggal setelah pernikahan dan sebelum terjadi perceraian, maka rumah atau harta tersebut termasuk harta gono gini.Beberapa suami atau istri sudah memiliki harta sebelum menikah, seperti rumah dan tanah. Jika tanggal akta jual beli sebelum tanggal pernikahan, maka harta tersebut tidak termasuk harta gono gini. Untuk menjual rumah atau tanah tersebut tidak diperlukan persetujuan siapapun. Begitu pula dengan rumah atau tanah yang dimiliki oleh suami atau istri yang merupakan warisan dari masing-masing pihak.
Pasal 37 UU Perkawinan tahun 1974 tidak menetapkan secara tegas mengenai pembagian bagi suami atau istri yang bercerai. Pasal 37 ayat 1 hanya menyebutkan bahwa pembagian harta gono gini karena karena perceraian diatur menurut hukum masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya yang dianut oleh masing-masing pasangan.
Berikut beberapa kasus pembagian harta gono gini:
Jika suami atau istri yang sudah bercerai ternyata meninggal dunia dan pihak yang masih hidup ingin menjual rumah atau tanah yang merupakan harta gono gini, maka diperlukan persetujuan dari pihak anaknya. Hal ini diperlukan karena sang anak memiliki hak dari salah satu pihak yang meninggal dunia. Sebagai contoh, jika suami meninggal dan sang istri ingin menjual rumahnya namun mereka sudah bercerai, maka sang istri harus meminta persetujuan sang anak karena anak juga mewakili hak dari suami yang telah meninggal.
Persetujuan dari anak untuk menjual rumah harta gono gini, kondisinya berbeda-beda. Jika anak masih di bawah umur, maka perlu ada surat perwalian dari pengadilan. Sementara jika anak telah dewasa, maka perlu ada surat persetujuan secara notaris dari anak tersebut. Kemudian jika anak sedang berada di luar negeri, maka perlu ada surat persetujuan di atas materai dan dilegalisir oleh perwakilan RI di negara setempat.
Jika rumah atau tanah didapat dari hibah atau warisan maka tidak diperlukan persetujuan dari anak-anaknya. Contohnya jika seorang istri mendapat harta warisan pada masa perkawinan dan suatu saat suaminya meninggal lalu berencana akan menjual rumah atau tanah tersebut, maka ia tidak memerlukan persetujuan dari anak-anaknya. Selain itu, harus ada juga bukti kematian sang suami dan surat dari ahli waris dari kelurahan atau kecamatan.
Semoga informasi singkat ini bisa berguna bagi rumahdijualmurahtambunbekasi yang sedang bermasalah dengan pembagian harta gono-gini. Kunjungi Blog rumahdijualmurahtambunbekasi untuk informasi terbaru seputar dunia properti & Komunitas rumahdijualmurahtambunbekasi.com. (urbanindo)