rumahdijualmurahtambunbekasi.com - Guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah, Pemerintah menggulirkan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Namun, untuk mendapatkan rumah subsidi, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan.
Pertama, perhatikan persyaratannya. Syarat-syarat mendapatkan rumah subsidi antara lain: belum memiliki rumah, gaji pokok maksimal Rp3,5 juta, dan rumah tersebut harus dihuni selama lima tahun. Artinya, dalam lima tahun pertama, rumah tersebut tidak boleh dijual.
Kedua, lokasi rumah. Perlu dimahfumi bahwa rumah subsidi tidak mungkin berada di tengah kota—pasti ada di pinggir atau luar kota. Pasalnya, harga lahan di tengah kota yang tinggi, tidak mungkin dibangun rumah subsidi yang dijual dengan harga terjangkau.
Biasanya rumah yang dicari memiliki jarak sedekat mungkin dengan kantor atau tempat kegiatan lain. Untuk itu, pastikan rumah subsidi yang Anda pilih berada dekat dengan fasilitas transportasi umum, seperti angkutan kota, bus, atau kereta. Setidaknya, Anda bisa menjangkau kantor dengan sepeda motor.
Ketiga, cara pembiayaan. Untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi, Anda dapat menanyakan kepada pengembang rumah yang bersangkutan. Biasanya pengembang sudah bekerjasama dengan beberapa bank resmi penyalur KPR FLPP.
Anda dapat memilih bank yang paling sesuai, baik bank konvensional maupun syariah. Dilihat dari nilai cicilan—kendati bank konvensional berbasis bunga dan bank syariah non-bunga—tak ada perbedaan signifikan.
Uang muka atau down payment (DP) yang biasanya 10% dari harga rumah terkadang menjadi kendala bagi konsumen. Untuk itu, carilah bank yang menawarkan promosi cicilan uang muka atau uang muka 0%.
referensi perumahan subsidi Tambun Sertifikat SHM > CLICK <